Logo TERDEPAN

TERDEPAN

BAPPEDA Maluku Utara

Kembali ke Login

Dokumen Privasi

Kebijakan Privasi

Berlaku efektif: 22 Agustus 2026

1. Tentang kebijakan ini

Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Sistem TERDEPAN (Terminal Data dan e-Kinerja Perencana) yang dikelola oleh BAPPEDA Provinsi Maluku Utara mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi informasi pengguna.

2. Informasi yang kami kelola

Untuk menyediakan layanan, kami dapat mengelola:

  • data akun seperti nama, alamat email, jabatan, unit kerja, dan identitas kepegawaian;
  • nomor telepon atau WhatsApp yang diberikan pengguna atau administrator untuk keperluan notifikasi;
  • data aktivitas yang diperlukan untuk keamanan, audit, dan pengoperasian sistem; dan
  • isi dokumen atau data kinerja yang pengguna masukkan ke dalam sistem.

3. Notifikasi WhatsApp

Jika fitur diaktifkan, TERDEPAN dapat mengirim notifikasi layanan melalui WhatsApp berdasarkan persetujuan atau penugasan resmi yang berlaku. Notifikasi dapat berisi pengingat, status tugas, informasi akun, atau pemberitahuan operasional terkait layanan TERDEPAN.

Pengiriman dilakukan menggunakan WhatsApp Business Platform atau WhatsApp Cloud API milik Meta Platforms, Inc. Nomor telepon dan isi pesan yang diperlukan untuk pengiriman dapat diproses oleh Meta sesuai dengan kebijakan privasi dan ketentuan WhatsApp yang berlaku. TERDEPAN tidak menjual data pribadi pengguna untuk iklan.

Pengguna dapat menghentikan notifikasi WhatsApp dengan membalas STOP apabila tersedia pada pesan, menggunakan pengaturan notifikasi di TERDEPAN, atau menghubungi pengelola sistem. Penghentian notifikasi tidak menghapus akun atau mengubah kewajiban kedinasan pengguna.

4. Tujuan penggunaan

Informasi digunakan untuk autentikasi, pengelolaan data dan kinerja perencana, pengiriman notifikasi yang diminta, peningkatan keamanan, pencatatan audit, serta pemenuhan kewajiban administratif dan hukum yang berlaku.

5. Penyimpanan dan perlindungan

Kami menerapkan pengamanan teknis dan administratif yang wajar untuk melindungi informasi dari akses, perubahan, pengungkapan, atau pemusnahan yang tidak sah. Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan layanan, audit, dan kewajiban hukum, kemudian dihapus atau dianonimkan sesuai kebijakan retensi yang berlaku.

6. Hak dan permintaan pengguna

Sepanjang diizinkan oleh peraturan yang berlaku, pengguna dapat meminta akses, koreksi, atau informasi mengenai pemrosesan datanya, serta menyampaikan keberatan atau permintaan penghentian notifikasi. Permintaan dapat disampaikan kepada pengelola TERDEPAN melalui kanal resmi BAPPEDA Provinsi Maluku Utara dengan menyertakan identitas dan rincian permintaan yang cukup.

7. Perubahan kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui jika layanan, peraturan, atau integrasi pihak ketiga berubah. Versi terbaru akan dipublikasikan pada halaman ini beserta tanggal berlakunya.